Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Menjadi Tantangan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Menjadi Tantangan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mengatakan, kekerasan seksual dalam tiga dosa besar pendidikan masih menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia. 

Untuk itu, perwujudan dari peranan Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih harus terus diperkuat.

Baca Juga: Kemendikbudristek Lanjutkan Program PKK dan PKW 2022 untuk Anak-anak Indonesia yang Putus Sekolah

"Kekerasan seksual sebagai salah satu 'tiga dosa besar pendidikan' selain perundungan dan intoleransi. Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita karena sebagaimana kejahatan khusus lainnya kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit. Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program strategis program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut," ujar Chatarina saat membuka Rakorwas SPI PTN se-Indonesia 2022 di Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Chatarina menyebutkan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sejak September 2021 menjadi pemicu keberanian para korban dan warga kampus yang selama ini diam untuk melaporkan kejadian yang pernah mereka alami atau yang mereka ketahui terjadi di lingkungan perguruan tinggi. 

"Kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK sehingga perlu pemahaman yang holistik dalam pencegahan dan penanganan. Penanganan yang dilakukan oleh kampus dan proses APH harus mampu mencegah kejadian berikutnya dan memberikan keberpihakan kepada korban," ujar Chatarina. 

Baca Juga: Kemendikbudristek: Tak Pernah Ada Rencana Menghapus Sekolah dari Sistem Pendidikan Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Ketua forum SPI PTN, Andi Idkhan menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menjadi awal terbentuknya satuan tugas (satgas) yang bertugas menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan PTN. 

"SPI PTN harus sangat berperan dalam mengawal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap kampus yang akan dilakukan oleh Satgas," lanjut Andi. 

Diskusi mengenai PPKS menjadi topik pertama dalam diskusi panel Rakorwas dengan menghadirkan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo; Plt. Pusat Penguatan Karakter Kemdikbudristek, Hendarman; dan Inspektur Investigasi Kemdikbudristek Lindung, Saut Maruli; dengan moderator Auditor Utama Itjen Kemdikbudristek, Maralus Panggabean.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: