Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendeta Saifuddin Ibrahim Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Anda Sudah Resmi Jadi Tersangka!

Pendeta Saifuddin Ibrahim Silakan Siap-siap Kemasi Barang, Anda Sudah Resmi Jadi Tersangka! Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka terhadap pendeta Saifuddin Ibrahim. Peningkatan status hukum tersebut, terkait dengan penyidikan penistaan agama Islam. Namun penetapan tersangka tersebut, belum berujung pada penangkapan dan penahanan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. “Dari informasi penyidik Dit Siber, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu (28/3),” kata Dedi, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3). 

Akan tetapi, dikatakan Dedi, saat ini tim penyidikan masih mencari tahu keberadaan pasti Saifuddin. Pekan lalu, Dit Siber Bareskrim Polri meminta bantuan, dan kordinasi dengan Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memastikan akses masuk Saifuddin ke luar negeri. Permintaan serupa juga dilakukan Bareskrim Polri ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kata Dedi, permintaan, dan kordinasi tersebut karena ditengarai Saifuddin sedang berada di Amerika Serikat (AS). Kabar tentang keberadaan pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut di AS, juga meminta penyidik Dit Siber Bareskrim, berkordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memastikan kabar keberadaan Saifuddin di AS. “Komunikasi intens dengan FBI mengingat keberadaan SI (Saifuddin Ibrahim) ada di luar neger (AS),” begitu kata Dedi, Rabu (23/3) lalu.

Baca Juga: Dituduh Saifuddin Nggak Salat 5 Waktu, Ade Armando Nggak Terima: Dia Hanya Ngamuk, Nggak Substansial

Penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Kata pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: