Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali

DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR serta para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life berharap agar persoalan WanaArtha bisa tuntas dan kembali beroperasi dengan baik. Mereka berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana nasabahnya, para pemegang polis dan berusaha kembali setelah dua tahun lebih tak beroperasi aktif. 

Kelanjutan usaha Wanaartha dinilai penting untuk membangkitkan iklim investasi asuransi di Tanah Air, sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak.  OJK selayaknya merealisasikan restrukturisasi, bahkan juga memberi waktu pada Wanaartha Life untuk mencari investor baru. 

Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. Menurut dia, seharusnya pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. 

“Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera. 

Baca Juga: Respon Sengkarut Asuransi Unit Link, OJK Akhirnya Keluarkan Aturan Baru

Komisi XI DPR menurutnya sudah mengimbau dan meminta agar OJK menyelesaikan kasus WanaArtha.

“Nah, OJK bilang masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Apalagi di pengadilan sudah menang secara hukum, tinggal kita lihat tindaklanjutnya,” terangnya. 

Pihaknya mengaku akan terus menekankan ini pada OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini juga akan diingatkan lagi saat ada pemilihan dewan komisioner OJK nanti.  

“Kita tuntut mereka agar kasus ini diselesaikan dengan cepat, karena kan sebentar lagi demisioner yang lamab (OJK). Bukan berarti persoalan di OJK yang lama akan hilang, tidak. Secara institusi harus tetap bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan kasus tersebut,” sebut Vera. 

Baca Juga: Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, Semua pihak, kata dia, seharusnya menghormati keputusan pengadilan, termasuk Kejaksaan. “Jadi dalam hal ini blokir-blokirnya itu harus segera dibuka oleh Kejaksaan,” terangnya.

Wihadi  memandang peluang Wanaartha memperoleh investor tetap terbuka. Terlebih Wanaartha ini sudah dinyatakan pengadilan tidak ada kaitan pidana dengan kasus Jiwasraya.

“Tentunya nasabah juga harus dibayar kalau memang sudah jatuh tempo, jadi ada kepastian hukum di sini (untuk WanaArtha) dan kepastian hukum terhadap nasabah juga,” tambahnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: