Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng! Curhatan Terawan Diungkap Sang Teman Sejawat: Mereka Menuduhku Tanpa Sekalipun....

Jeng Jeng! Curhatan Terawan Diungkap Sang Teman Sejawat: Mereka Menuduhku Tanpa Sekalipun.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memojokkan Dokter Terawan Agus Putranto hingga jadi perbincangan publik. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan apapun dari Terawan.

Belakangan, dugaan alasan dr Terawan tidak membalas perlakuan terhadapnya disampaikan oleh akun Facebook bernama Dwikoen Sastro.

Terlepas dari masalah yang menjerat Terawan dengan MKEK IDI, Dwikoen Sastro berpendapat, sebagai teman masa kecil SD, dirinya hanya ingin mengatakan sesuatu yang pernah dia dengar langsung dari dokter Terawan. Baca Juga: Ketakutan Mantan Menkes Atas Pemecatan Terawan: Takutnya Ditumpangi Kepentingan Bisnis

“Kami kumpul reuni kecil di RM. Adem Ayem Solo awal tahun ini. Ketika ada salah satu teman Dokter Tera menanyakan, mengapa banyak dokter-dokter lain yang mempersoalkan metode pengobatanmu? Mengapa tidak mencoba melakukan klarifikasi atas semua tuduhan yang mempersoalkan metode pengobatanmu?" tulis Dwikoen Sastro.

“Sudah banyak dokter, yang notabene teman sejawat, bicara di media massa dan menulis di medsos menuduh metode pengobatanku salah tanpa sekalipun bertemu dan bicara terlebih dulu denganku,” lanjut Dwikoen Sastro, menirukan Terawan.

Menurut Terawan, hingga kini, tidak ada satupun teman sejawatnya yang mengkritik metode pengobatannya untuk datang menemuinya. Namun, kebanyakan dari mereka hanya menghakimi Terawan di media sosial dan media massa.

Ia kemudian menyebut, tuduhan itu kemudian menggiring opini di media sosial sehingga, tidak ada gunanya ia mendatangi IDI.

“Yang intinya menyalahkanku. Tidak ada gunanya aku datang memenuhi panggilan IDI. Karena yang bakal terjadi adalah aku akan lebih dihakimi,” urai Terawan.

“Aku tidak bisa begitu saja kesana kemari tanpa seijin komandanku. Kalo komandanku tidak mengijinkan, aku tidak bisa melanggar. Tentara harus mutlak setia pada komandannya. Lebih baik aku fokus pada pekerjaanku menyembuhkan yang datang berobat padaku,” tulis narasumber itu menirukan Terawan.

Terlebih, menurut Terawan, sebagai dokter tentara , ia memiliki tugas yang diberikan yang membuatnya berkolaborasi dengan dokter tentara lainnya.

Salah satunya yaitu menghidupkan seluruh Rumah Sakit Tentara se Indonesia agar Rumah Sakit Tentara (RST) tidak hanya melayani kalangan militer tapi juga warga sipil.

“Tugas ini sangat berat dan tidak mudah. Karena aku harus punya energi dan fisik yang prima untuk mendatangi RST2 tersebut,” pungkas Terawan seperti dalam tulisan Dwikoen Sastro.

Diwartakan sebelumnya, MKEK IDI merilis surat pada 8 Februari 2022 dengan Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 yang menuliskan alasan pemecatan Terawan sebagai dokter.

Keputusan ini juga sudah dikirimkan kepada Ketua Umum PB IDI. Dalam surat tersebut disebutkan MKEK telah menggelar rapat pleno tingkat pusat pada 8 Februari 2022.

Melalui keputusan ini pula, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 yang merekomendasikan kepada Muktamar IDI XXX Tahun 2018 agar menyatakan Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

Selain itu, MKEK juga menuduh Terawan sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menanggapi tuduhan ini. Berikut lima poin dari MKEK terkait Terawan:

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

“(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai,” tulis surat MKEK dikutip dari Warta Ekonomi.

Ketiga, Terawan dituduh bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana organisasi.

Keempat, Terawan diklaim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang meminta seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.

“Poin kelima yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi,” tulis surat terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: