Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas, Pemerintah Larang THR Dicicil!!

Tegas, Pemerintah Larang THR Dicicil!! Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya karena perekonomian sudah membaik. 

Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR 2022 tersebut dalam pekan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Republika, Senin (4/4). 

Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, Putri mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Apabila melanggar, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh secara utuh, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Bagi KASBI, pandemi tak bisa lagi dijadikan alasan untuk mencicil pembayaran THR seperti tahun 2020 lalu. 

Pandemi sudah melandai dan pemulihan ekonomi sudah mulai terjadi. "Sekarang kan sudah ada pemulihan ekonomi. Seharusnya THR diberikan sesuai aturan yang ada. Ada Permenaker yang mengatur bahwa THR sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos kepada wartawan di Bekasi, beberapa hari lalu. 

Nining menambahkan, THR 2022 sangat berarti bagi kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, kebutuhan pokok bakal naik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. Bahkan, harga komoditi berpotensi melambung tinggi terimbas kenaikan harga BBM. 

"Karena itu, pemerintah harus mendorong (pengusaha) untuk memastikan THR diterima kaum buruh sesuai aturan," ujar Nining.

Selain KASBI, desakan agar pembayaran THR 2022 tak dicicil juga dilontarkan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Bahkan, Aspek telah mengirim surat agar menaker tak menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan THR dicicil dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang kedapatan melakukan hal sebaliknya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: