Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Hakim Semprot Habib Bahar Gara-Gara Lakukan Ini

Nahloh, Hakim Semprot Habib Bahar Gara-Gara Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial. Menyikapi dakwaan Jaksa, Habib Bahar bakal merespon dalam eksepsi pekan depan. 

Bahkan, Habib Bahar meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk menghadirkan pimpinan beberapa pondok Pesantren yang bersaksi dan menyatakan menentang dakwah Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukannya.

Baca Juga: Mahasiswa Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar, Ngabalin Langsung Pasang Badan dan Bilang...

"Saya meminta jaksa ketika menghadirkan saksi tolong hadirkan saksi KH Faisal Sobari pimpinan Pesantren Daru Syifa, Pimpinan Pesantren Miftahul Huda, yang dimana disini dikatakan yang kontra atas ceramah saya," tegas Habib Bahar kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa 5 April 2022.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Dodong Iman Rusdani meminta usulan tersebut dipaparkan dalam eksepsi pribadi maupun penasehat hukum.

"Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru bicara," tehas Hakim kepada Bahar. 

Baca Juga: Utang Indonesia Tembus Rp7.014 Triliun, Eh Stafsus Menkeu Bawa-Bawa SBY

Menyikapi ucapan hakim, Habib Bahar pun mengiyakan anjuran hakim. "Iya majelis hakim, mohon maaf tidak tahu," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya yang diduga menyebarkan kebohongan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Ceramah Habib Bahar itu kemudian viral karena disebar di media sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: