Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga! Duit Nasabah Bank Plat Merah Rp1,1 M Malah Dipakai Main Binomo

Astaga! Duit Nasabah Bank Plat Merah Rp1,1 M Malah Dipakai Main Binomo Kredit Foto: Binomo
Warta Ekonomi, Bandung -

Oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid (30) diduga telah merugikan negara Rp1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo. Parahnya, pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.

Arini Listiani Chalid diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka yang berada di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Pentolan Binomo Lainnya Jadi Tersangka, Berikut Profilnya

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Selasa (5/4/2022).

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diwartakan sebelumnya, aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Edgar Nababan Juga Jadi Tersangka, Posisinya di Binomo Nggak Main-main!

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: