Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi X DPR RI Dorong Perpusnas Afirmasi Tenaga Pustakawan

Komisi X DPR RI Dorong Perpusnas Afirmasi Tenaga Pustakawan Kredit Foto: Perpusnas RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pengadaan formasi dan afirmasi bagi tenaga pustakawan, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di pusat maupun di daerah.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, bahwa sejatinya kebutuhan akan formasi pustakawan sangat dibutuhkan dalam upaya pelaksanaan akreditasi perpustakaan. Sehingga afirmasi kebutuhan pustakawan harus diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Baca Juga: Hadiri Rakornas Bidang Perpustakaan 2022, Menko PMK Inginkan Pemerataan Perpustakaan di Indonesia

"Kenapa tidak kita mengejar afirmasi untuk PPPK pustakawan secara khusus misalnya? Sehingga nanti kalau bicara soal mau melakukan akreditasi terhadap perpustakaan, sudah ada pustakawannya jadi tinggal nambahin sedikit untuk jadi asesor," ungkap legislator dari Fraksi PKS tersebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Perpusnas dan Komisi X DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/4/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, menjelaskan pihaknya telah mengajukan secara tertulis kepada Kementerian PANRB untuk penambahan tenaga PPPK pustakawan.

"Untuk penambahan tenaga, kami sudah menyurat kepada Kementerian PANRB terkait penambahan tenaga PPPK. Mudah-mudahan nanti ada jawabannya dari sana," jawabnya.

Baca Juga: Diikuti 10.000 Peserta, Perpusnas Siap Gelar Rakornas pada 29-30 Maret 2022

Sementara itu, legislator Illiza Sa’aduddin Djamal, mengemukakan pelaksanaan Undang-undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yakni pengolahan hasil SSKCKR harus dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan koleksi serah simpan yang ditetapkan oleh Perpusnas. Lebih lanjut, dia mempertanyakaan terkait standardisasi yang dipakai oleh Perpusnas.

"Kami ingin tahu standardisasi yang dipakai, dan kemudian jika ada dokumen yang sifatnya menjadi kerahasiaan negara apakah juga bisa diakses untuk dan atau pihak tertentu saja?" tanya Iliza.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: