Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beberkan Para Pelaku Penganiayaan Ade Armando Saat Demo, Polisi: Segera Menyerahkan Diri atau...

Beberkan Para Pelaku Penganiayaan Ade Armando Saat Demo, Polisi: Segera Menyerahkan Diri atau... Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memberikan keras terhadap empat tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando yang saat ini belum tertangkap.

Polisi meminta empat pelaku itu segera menyerahkan diri secara baik-baik.

Baca Juga: Menggelegar! Sorot Tajam Soal Pengeroyokan Ade Armando, Teddy Gusnaidi: Dia Tidak Perlu Dikasihani

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan total ada enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka masing-masing bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Dua di antaranya sudah dibekuk polisi, yakni Komar ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Bagja yang diringkus di Jakarta Selatan.

“Empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspose sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ujar Tubagus kepada wartawan, Selasa (12/4).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ini.

Pihaknya juga mengaku akan memburu para pelaku apabila tidak segera menyerahkan diri ke petugas.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pengeroyokan massa ketika aksi demo di depan DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/4) kemarin.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Loyalis Anies Baswedan Inget Kasus Lama: Kapan Diadilinya?

Akibat insiden itu, Ade mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: