Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR RI dan Kemensos Sepakat Hentikan Bahasan RUU Penanggulangan Bencana

DPR RI dan Kemensos Sepakat Hentikan Bahasan RUU Penanggulangan Bencana Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan UU Penanggulangan Bencana. Hal ini karena pemerintah belum menginginkan memasukkan tambahan nomenklatur BNPB ke undang-undang. Hal itu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari ini, Rabu (13/2) di Senayan, Jakarta Pusat.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat. Adapun hasil keputusan rapat Komisi VIII DPR-Pemerintah soal RUU Penanggulangan Bencana, yaitu Komisi VIII DPR serta pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.

Baca Juga: Kemensos: Adanya Pengawasan Berlapis Penyaluran BLT Minyak Goreng

"Penanggulangan bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana, sementara pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden," kata  kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Yandri mengatakan dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, membahas tentang nasib rancangan Undang-undang (UU) Penanggulangan Bencana. Rancangan ini adalah inisiatif Komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran dari sisi koordinasi dan lain sebagainya. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada perkembangan.

"Intinya kita karena ingin BNPB itu kuat. Ternyata hampir 2 tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Artinya, kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili oleh Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, KemenPAN-RB itu termasuk menteri kesehatan, tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB," ujarnya.

Menurutnya, ini sudah menjadi bagian dari prinsip untuk pengambilan sikap dari 9 Fraksi di Komisi VIII untuk menghentikan RUU penanggulan bencana tersebut. Bahkan, ia menjelaskan alasan pemerintah mengehentikan yaitu ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres.

"Ini bagi kami prinsip. Sembilan fraksi dalam rapat panja tiga minggu yang lalu sepakat untuk dihentikan karena dari panja Komisi VIII minta sempat dihentikan, kami hari ini undang pemerintah untuk menyampaikan sikap dari Komisi VIII. Kemudian tadi sudah dijelaskan menurut pemerintah, tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya cukup melalui perpres, bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," ujarnya.

Yandri mengatakan jika hanya sebagai Perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi BNPB akan menjadi melemah. Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana.

"Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: