Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNBP Sudah Lumrah dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil

PNBP Sudah Lumrah dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil Kredit Foto: Dukcapil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, PNBP yang dikenakan untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, plat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan lainnya. Ada ribuan jenis PNBP di Indonesia. 

Khusus Dukcapil, menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Baca Juga: Sejalan dengan Komisi II DPR, Kemendagri Proses PNBP untuk Dukcapil

"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," ujar Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Zudan menyatakan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, DPR Setuju Aset Kripto Dikenakan Pajak

Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dari kebijakan itu, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target. 

"Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan," tegas Zudan seraya menambahkan, "PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna."

Apakah menjual data pribadi itu tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi? Terkait ini Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: