Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah UMKM Urus Izin Usaha, BKPM Gandeng Dompet Digital DANA

Permudah UMKM Urus Izin Usaha, BKPM Gandeng Dompet Digital DANA Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berkolaborasi dengan platform dompet digital DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe) untuk mempermudah UMKM mendaftar izin berusaha.

Salah satu implementasi dari kolaborasi ini adalah mengintegrasikan platform DANA dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, UMKM dapat memperoleh NIB langsung dari aplikasi.

Baca Juga: BPKM Ungkap Strategi Kejar Target Realisasi Investasi Rp1.200 T di 2022 demi Capai Arahan Jokowi

"Dengan ini, rekan-rekan UMKM tidak perlu khawatir lagi. Setelah memiliki NIB, berbagai kebutuhan UMKM yang membuat mereka naik kelas itu bisa lebih mudah didapat," kata Vince Iswara, CEO dan Co-founder DANA, dalam sambutannya di konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman yang digelar secara virtual, Senin (18/4).

Dalam hal ini, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, tetapi juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM, pembinaan dan pengembangan keahlian serta kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing, dan kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis.

Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, berharap agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik.

"Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini," ujar Riyatno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: