Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Arus Modal Saat Darurat Militer, Ukraina Putuskan Batasi Pembelian Kripto!

Cegah Arus Modal Saat Darurat Militer, Ukraina Putuskan Batasi Pembelian Kripto! Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Nasional Ukraina (NBU) terus mengambil langkah-langkah untuk mencegah arus keluar modal di tengah darurat militer dengan memberlakukan pembatasan besar pada pembelian cryptocurrency.

Melansir dari Cointelegraph, Senin (25/04) Bank sentral Ukraina secara resmi mengumumkan pada hari Kamis lalu seperangkat pembatasan pada operasi lintas batas, melarang individu membeli cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) dengan mata uang fiat nasional, hryvnia (UAH).

Baca Juga: Perdana Menteri Rusia: Saat Ini secara Kolektif Rusia Miliki US$130 Miliar dalam Cryptocurrency

Ukraina sekarang diizinkan untuk membeli Bitcoin dan cryptocurrency lainnya hanya dengan mata uang asing, dengan total pembelian bulanan terbatas pada 100.000 UAH  (3.300 dolar). Batas yang relevan juga berlaku untuk transaksi peer-to-peer internasional.

Menurut pengumuman itu, NBU telah menganggap pembelian kripto sebagai transaksi tunai kuasi di samping operasi seperti setoran dompet elektronik, transaksi valuta asing dan pembayaran perjalanan.

Dengan mengadopsi pembatasan transaksi semacam itu, bank sentral bertujuan untuk mencegah arus keluar modal yang tidak produktif dari negara itu di tengah darurat militer.

Baca Juga: Punya Tambang Kripto, Tante Bos Juga Dorong Kemajuan UMKM Lewat Bisnis Fashion

"Perubahan yang relevan akan membantu meningkatkan pasar valuta asing, yang merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mengurangi pembatasan di masa depan, serta mengurangi tekanan pada cadangan internasional Ukraina," tulis NBU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: