Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia bakal Naikkan Upah Minimum Mulai Bulan Depan, Bisnis-bisnis Berkomentar

Malaysia bakal Naikkan Upah Minimum Mulai Bulan Depan, Bisnis-bisnis Berkomentar Kredit Foto: Reuters/Hasnoor Hussain
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Malaysia akan menaikkan upah minimum bulanan nasional mulai 1 Mei 2022, sebesar 25 persen dari 1.200 ringgit (Rp3,9 juta) menjadi 1.500 ringgit (Rp4,9 juta). UU Dewan Permusyawaratan Pengupahan Nasional 2011 mewajibkan pemerintah untuk meninjau upah minimum setiap dua tahun. Terakhir kali upah minimum ditinjau dan dinaikkan adalah pada 1 Februari 2020.

Kenaikan upah hanya akan berlaku untuk bisnis di sektor swasta yang memiliki lima karyawan atau lebih, ASEAN Briefing melaporkan.

Baca Juga: Geger Lebih dari 200.000 Pelancong dari Singapura Tiba di Malaysia karena...

Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan mengatakan pemerintah siap memberikan kelonggaran untuk menunda penerapan upah minimum untuk sektor-sektor yang terkena dampak parah pandemi, seperti pariwisata dan perhotelan, sektor informal, dan bisnis yang memiliki kurang dari lima karyawan, selama satu tahun.

Itu dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Perdana Menteri.

Pemerintah belum mengumumkan mekanisme bagaimana kenaikan upah minimum akan dilaksanakan, yang akan diumumkan lebih dekat ke 1 Mei.

Berita buruk bagi perekonomian atau peningkatan tepat waktu?

Bisnis, terutama manufaktur dan usaha kecil dan menengah (UKM), berpendapat bahwa kenaikan upah minimum Malaysia terlalu cepat dan terlalu curam, dan dapat menghambat pemulihan ekonomi karena banyak perusahaan belum sepenuhnya pulih dari pandemi untuk menyerap biaya.

Namun, pandemi telah menghantam berbagai industri secara tidak proporsional, dengan beberapa seperti ekonomi digital berkembang pesat. Dengan demikian, konsensus seputar kenaikan upah minimum beragam.

Bisnis telah menyatakan bahwa mengingat meningkatnya risiko eksternal yang berasal dari penguncian di China, krisis Rusia-Ukraina, kekurangan tenaga kerja, dan melonjaknya harga bahan mentah dan komoditas, kenaikan upah tidak tepat waktu.

Lebih lanjut, banyak bisnis, terutama UKM, masih bergantung pada subsidi pemerintah, dan setelah subsidi ini berakhir, beban tambahan untuk membayar gaji yang meningkat dapat menghambat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: