Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memprihatinkan, Nyawa Warga Malaysia Lagi-lagi Ada di Tangan Singapura karena...

Memprihatinkan, Nyawa Warga Malaysia Lagi-lagi Ada di Tangan Singapura karena... Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Singapura -

Pengadilan Tinggi Singapura, Kamis (28/4/2022) mengabulkan penundaan eksekusi seorang warga Malaysia K. Datchinamurthy, yang seharusnya dieksekusi pada Jumat (29/4/2022), hanya dua hari setelah eksekusi Nagaenthran Dharmalingam.

Menurut pengacara Singapura M. Ravi, masa tinggal itu diizinkan "menunggu hasil sidang gugatan hukum pelanggaran korespondensi penjara untuk didengar pada 20 Mei."

Baca Juga: Kritik Menghujam Singapura atas Eksekusi Mati Warga Malaysia yang ber-IQ Rendah

"Datch (Datchinamurthy) seharusnya digantung besok," kata M Ravi dalam update terbarunya di Facebook, dilansir Malay Mail.

Datchinamurthy (36), didakwa menyelundupkan 44,96 gram diamorfin ke Singapura pada 2011 dan dijatuhi hukuman mati pada 2015, sementara Nagaenthran dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena menyelundupkan 42,72 gram heroin pada 2009 ke Singapura yang dikenal memiliki narkotika terberat di dunia. hukum.

Keluarganya baru-baru ini menerima pemberitahuan bahwa eksekusinya dijadwalkan pada 29 April.

Permohonan penundaan eksekusi Datchinamurthy diajukan sendiri dan dilakukan dalam sidang tertutup pada pukul 09.30 hari ini.

M. Ravi, yang sebelumnya mewakilinya, dalam posting lain, mengatakan proses 20 Mei adalah “berkenaan dengan penjara yang mengirimi Jaksa Agung komunikasi istimewanya dengan pengacaranya.”

“Permohonan telah diajukan oleh perusahaan kami sebelumnya untuk menentukan sejauh mana pelanggaran oleh penjara."

"Pertanyaan di depan pengadilan adalah bisakah mereka menggantungnya Jumat ini ketika dia memiliki tanggal sidang yang ditetapkan untuk kasus yang akan disidangkan pada 20 Mei,” tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: