Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Moeldoko Cs, Demokrat: Kami Doakan Semoga Disadarkan dan Diberikan Hidayah

Untuk Moeldoko Cs, Demokrat: Kami Doakan Semoga Disadarkan dan Diberikan Hidayah Kredit Foto: Kepala Staf Kepresidenan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Teuku Riefky, Kamis (28/4).

Baca Juga: PSI Gelar Mudik Gratis, Giring Ganesha: Tanpa Uang APBD Apalagi Kaos dengan Foto Capres

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai institusi negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,” harapnya.

Putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan nomor perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: