Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Moeldoko Cs Kembali Ditolak, Anak Buah Mas AHY Nggak Main-main: Berkah Bulan Ramadan!

Gugatan Moeldoko Cs Kembali Ditolak, Anak Buah Mas AHY Nggak Main-main: Berkah Bulan Ramadan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai, setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejauh ini tercatat ada 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan, sehingga itu jadi bukti kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.

Dia lantas mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Ini semakin menegaskan hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan," ujar Teuku melalui siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.

Baca Juga: Komentari Wacana Riza Patria Maju Pilkada 2024, Orang PDI "Nyeruduk": Hanya Sebagai Jubir Anies!

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.

Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: