Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Goreng Curah Melandai di Pasaran setalah Ada Aturan Larangan Ekspor

Harga Minyak Goreng Curah Melandai di Pasaran setalah Ada Aturan Larangan Ekspor Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Larangan ekspor minyak nabati dan bahan bakunya secara umum berdampak pada ketersediaan dan stabilitas harga minyak nabati curah di pasaran.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Deputi III Panutan Sulendrakusuma, harga minyak goreng curah saat ini dalam tren menurun dan cenderung menurun, meski tidak terlalu signifikan.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Disetop, Indonesia akan Kehilangan Devisa Sebesar Rp43 Triliun Sebulan

"Menurut data yang dihimpun KSP, hingga kemarin, 2 Mei, harga minyak nabati curah di pasaran sudah di bawah Rp20.000. Trennya miring dan cenderung turun," kata Panutan, dikutip Rabu (4/5).

Diakuinya, kebijakan pelarangan ekspor minyak nabati dan bahan baku minyak nabati akan memakan waktu lama untuk memengaruhi ketersediaan dan stabilitas harga minyak nabati di pasar. Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut masih berjalan selama seminggu sepekan.

"Dalam seminggu ini kita masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kan kebijakan ini masih baru berjalan satu minggu ini," kata Panutan kepada Warta Ekonomi.

Dia melanjutkan, pihaknya akan tetap memastikan bahwa Kantor Presiden dan Kementerian/Lembaga terus memantau di tempat. Hal ini bertujuan untuk penegakan larangan minyak nabati dan bahan baku minyak nabati yang efektif dan terukur. Ini termasuk memperkirakan dampak negatif pada petani.

"Kami ingin memastikan penerapan larangan ekspor minyak nabati dan bahan baku minyak nabati efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung dengan mekanisme monitoring dan evaluasi di tingkat pusat dan daerah," ujarnya.

Sebelumnya, dilansir dari Suara.com pada Jumat (29/4/2022), Kantor Presiden menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, dan Pokja Pangan mengenai penerapan larangan ekspor. Minyak nabati dan bahan baku minyak nabati.

Beberapa kesepakatan dicapai dalam pertemuan tersebut, yakni menentukan indikator keberhasilan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan minyak mentah, jumlah target pasar yang akan dipantau, penguatan penerapan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan mengatasi pelemahan; analisis harga tandan buah segar kelapa sawit dan regulasi Strategi harga minyak; hype ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan mengenai kebijakan larangan ekspor minyak nabati dan bahan baku minyak nabati. Hal ini mencerminkan prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menyadari beberapa dampak negatif, seperti produksi petani sawit yang tidak terserap, serta penurunan ekspor dan ekspor asing, cadangan devisa.

Kebijakan larangan ekspor tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 28 April 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: