Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tito Karnavian Izinkan 'Anak Buah' WFH, Ini Alasannya...

Tito Karnavian Izinkan 'Anak Buah' WFH, Ini Alasannya... Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH).

Kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen.

Sementara itu, 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.

Sistem WFH akan diterapkan mulai Senin (9/5) hingga Jumat (13/5), sehingga para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5).

Oleh karena itu, Tito telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH secara internal masing-masing.

Menurut Tito, pihaknya mendukung usulan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH.

“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (8/5).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Menurut Kumolo, penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

WFH juga dinilai dapat memberikan kesempatan bagi para ASN yang mudik Lebaran untuk isolasi mandiri setelah perjalanan jauh, sehingga mampu mencegah penambahan kasus covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: