Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segini Total Ekspor Produk Sawit pada 2021 yang Dicatat Kemenperin

Segini Total Ekspor Produk Sawit pada 2021 yang Dicatat Kemenperin Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sepanjang tahun 2021, total ekspor produk sawit mencapai 22,7 juta ton dengan rincian ekspor Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPO) atau minyak goreng sawit mencapai 12,7 juta ton; ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mencapai 2,5 juta ton; dan ekspor Refined Palm Oil (RPO) mencapai 7,5 juta ton. 

Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperkirakan terdapat manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri. Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan meningkat seiring dengan pengalihan peruntukan ekspor untuk pemenuhan domestik. 

Baca Juga: Kemenperin Serius Cegah Perokok Anak dan Peredaran Rokok Ilegal

"Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat," kata Agus Gumiwang, di Jakarta, Rabu (27/4/2022) dalam keterangan resminya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku hingga harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.  

Mekanisme larangan ekspor RBDPO akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannnya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu per Liter dan Rp15.500 per Kg

"Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk minyak goreng sawit tersebut," jelas Airlangga.

Disampaikan Airlangga, produk yang dilarang ekspornya ialah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. 

"Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar dari petani sesuai harga yang wajar," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: