Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Wilayah Jabar Butuh Kepala Daerah Baru, Mana Saja?

Tiga Wilayah Jabar Butuh Kepala Daerah Baru, Mana Saja? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Emil kepada wartawan di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022).

Baca Juga: Tak Libur Lebaran, Jabar Quick Response Evakuasi Korban Banjir Bandang Sumedang

Seperti diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Emil menyebutkan, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi, yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," ungkapnya.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," sambungnya.

Emil pun mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Pasalnya, para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik. Nah, jadi akseptabilitasnya penting," katanya.

"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," sambungnya.

Gubernur Jabar mengungkapkan, dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur, akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, akan dievaluasi.

"Kemarin sudah diklarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi, tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: