Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung RI Perpanjang Penahanan 4 Orang Tindak Korupsi Minyak Goreng

Kejagung RI Perpanjang Penahanan 4 Orang Tindak Korupsi Minyak Goreng Kredit Foto: Ratih Widihastuti Ayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Goreng (Migor) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan pers diterima Warta Ekonomi, Kamis (12/5/2022) bahwa turunannya ada pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: LaNyalla Tanggapi Tuduhan Masinton Soal Korupsi Migor, Minta Aparat Terlibat

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut dengan Wartawan.

Sementara itu, untuk perpanjangan penahanan terhadap 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

"Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai. Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," kata dia.

Baca Juga: Ada Buktinya, Masinton Beber Dugaan Korupsi Minyak Goreng untuk Tunda Pemilu: Mobilisasi...

Adapun dia memapaparkan keempat nama tersangka yang dilakukan perpanjangan penahanan yaitu:

1. Tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

2. Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

3. Tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

4. Tersangka IWW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: