Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garuda Kembali Minta Perpanjangan PKPU, Pengamat: Bentuk Kegagalan Direksi

Garuda Kembali Minta Perpanjangan PKPU, Pengamat: Bentuk Kegagalan Direksi Kredit Foto: Garuda Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan perrpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) setelah sebelumnya telah melakukan perpanjangan dinilai sebagai bentuk kegagalan direksi perseroan.

Pengamat BUMN Ahmad Yunus mengatakan, tindakan yang diambil Garuda merupakan bentuk kegagalan dewan direksi dalam menghadapi permasalahan yang ada di perusahaan.

Baca Juga: Untuk Terakhir Kalinya Minta PKPU Diperpanjang, Irfan Setiaputra: Kasih Kesempatan untuk Garuda....

"Bentuk kegagalan direksi GIAA karena sudah dua kali perpanjangan, lebih baik ganti direksi," ujar Yunus saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui tenggang waktu 60 hari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.

Yunus menyebut, sudah seharusnya proses PKPU dapat segera diselesaikan tanpa harus diperpanjang kembali untuk kepercayaan kreditur. Pasalnya, PKPU ini penting untuk mencapai kesepakatan dengan kreditur Garuda karena setelah tahap ini selesai, pemerintah akan mengucurkan dana Penyertaan modal negara (PMN) degan nominal cukup besar.

"DPR telah menyetujui untuk memberikan PMN yang cukup besar Rp7,5 triliun. Namun, jika Garuda tidak bisa selesaikan PKPU di waktu yang telah ditentukan dan 2X melakukan perpanjangan, akan menjadi preseden buruk bagi direksi Garuda, mereka dianggap gagal," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: