Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruhut Sitompul Sindir Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Biarkan Mereka dengan Sakit Jiwanya

Ruhut Sitompul Sindir Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Biarkan Mereka dengan Sakit Jiwanya Kredit Foto: Instagram/Geisz Chalifah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris PT Ancol, Geisz Chalifah ikut buka suara terkait unggahan politikus PDIP, Ruhut Sitompul yang memuat foto Anies Baswedan mengenakan koteka (pakaian adat Papua).

Loyalis Anies itu mengaku tak akan menyerang balik Ruhut atas penghinaan yang dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi, Politikus PDIP Langsung Pasang Badan

“Nggak usah diserang balik,” kata di akun Twitternya, Kamis (12/5/2022).

Geisz hanya bilang dirinya tak mau berurusan dengan orang yang punya masalah kejiwaan.

“Biarkan saja mereka dengan masalah sakit jiwanya. Masa kita mau counter orang sakit jiwa, kan tidak mungkin,” ungkapnya.

Sebelumnya, postingan Ruhut jadi perbincangan warganet. Dalam unggahan itu, Ruhut sengaja menyindir Anies Baswedan yang dianggap sering mengklaim daerah asal.

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul di Twitter-nya.

Unggahan itu menuai tanggapan dari beberapa tokoh. Mereka mengecam apa yang dilakukan Ruhut.

Terbaru, Ruhut Sitompul akhirnya dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Panas! Ruhut Sitompul Semprot Roy Suryo: Mau Jadi Pengamat Masih Kurang Pas

Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: