Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Penangkapan Pendeta Saifuddin, Polri Koordinasi dengan FBI: Masih Berproses Upaya Pemulangan

Update Penangkapan Pendeta Saifuddin, Polri Koordinasi dengan FBI: Masih Berproses Upaya Pemulangan Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Mabes Polri masih berupaya memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Konon, Pendeta Saifudin Ibrahim tengah berada di Amerika Serikat (AS). Untuk menangkapnya, Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Proses!

Jenderal bintang dua itu menyebut Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di AS untuk memulangkan tersangka Saifudin Ibrahim ke Indonesia. Namun, Pendeta Saifudin Ibrahim hingga kini belum tertangkap.

"Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Belum Usai, Begini Kabarnya...

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapat respons dari otoritas AS soal penangkapan Saifudin Ibrahim. Dia menyebut otoritas penegak hukum AS tidak dapat menangkap Saifudin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di Negeri Paman Sam.

Walakin, Polri berupaya bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: