Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dokumen Bocor, Pemerintah Korea Selatan Berencana Perkenalkan RUU Kripto di 2024

Dokumen Bocor, Pemerintah Korea Selatan Berencana Perkenalkan RUU Kripto di 2024 Kredit Foto: Unsplash/Viktor Forgacs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Administrasi Presiden Korea Selatan yang baru terpilih, Yoon Suk-yeol, tidak membuang waktu dalam upayanya untuk mempertahankan perawakan negara itu sebagai pusat inovasi, karena Korea Selatan berharap untuk meluncurkan undang-undang kripto yang komprehensif pada tahun 2023 dan melembagakan sektor ini pada tahun 2024.

Pada hari Rabu lalu, (11/5/2022) surat kabar Korea Selatan Kukmin, mengutip dokumen pemerintah yang bocor, melaporkan bahwa pemerintah ingin memperkenalkan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) pada tahun depan dan untuk menindaklanjutinya dengan lebih banyak undang-undang pada tahun 2024. RUU ini merupakan bagian dari 110 tujuan kebijakan yang diperkenalkan presiden baru awal tahun ini.

Baca Juga: Gila! Kekayaan Miliarder Kripto Anjlok Gak Ada Harganya, Merosot Drastis Sampai Hampir Habis!

RUU ini akan disusun sesuai dengan norma-norma internasional dan akan bergantung pada pengalaman ekonomi terbesar di dunia, karena Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) setempat akan bekerja sama dengan Bank for International Settlements (BIS) yang berbasis di Basel dan regulator Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Meskipun tidak ada banyak detail, apa yang diketahui terlihat cukup optimis untuk industri. Pemerintah berencana untuk memperluas infrastruktur yang ada untuk transaksi kripto-fiat, memungkinkan lebih banyak bank untuk membuat platform mereka sendiri untuk pertukaran fiat-kripto.

Saat ini, hanya ada empat bank di negara tersebut yang memiliki kapasitas ini. Selain itu, pihak berwenang Korea Selatan berharap untuk melembagakan token nonfungible (NFT) dan memperkenalkan kerangka regulator untuk penawaran koin awal (ICO).

Baca Juga: Simpan BTC di Bursa Sebabkan Penurunan Harga? Ini Respons Platform Perdagangan Kripto

Penerbitan mata uang digital bank sentral (CBDC) juga ada di atas meja. Bank Korea menyelesaikan tahap pertama pengujian tiruannya pada Januari 2022. Administrasi Presiden Yoon sudah mengkonfirmasi validitas dokumen yang bocor, mencatat, meskipun, bahwa draft ini mungkin bukan yang terakhir.

Pada 3 Mei, Yoon Suk-yeol mengumumkan bahwa dia akan mendorong untuk menunda perpajakan atas keuntungan investasi kripto sampai Undang-Undang Dasar Aset Digital diberlakukan, yang berarti setidaknya hingga 2024. Di bawah aturan perpajakan kripto baru, pemerintah akan memungut pajak 20% atas keuntungan kripto di atas 2.100 dolar per tahun.

Beberapa jam setelah media Korea melaporkan kebocoran tersebut, Yoon Suk-yeol bertemu dengan Presiden Republik Afrika Tengah, Faustin-Archange Touadéra untuk membahas kerja sama antara kedua negara. Pada bulan April, Touadéra menandatangani undang-undang yang memperkenalkan kerangka hukum untuk aset digital serta membuat alat pembayaran legal Bitcoin (BTC).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: