Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Kemendag Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Terdapat delapan kontainer dengan 81.000 liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. 

"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022). 

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Disetop, Indonesia akan Kehilangan Devisa Sebesar Rp43 Triliun Sebulan

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," pungkas Veri. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang  yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Baca Juga: Kemendag Promosi Peralatan Industri Manufaktur di Pameran Dagang Internasional EMWA

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. 

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: