Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies untuk Pimpin Jakarta, DRPD DKI: Semuanya Bagus

3 Nama Kuat Calon Pengganti Anies untuk Pimpin Jakarta, DRPD DKI: Semuanya Bagus Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengganti Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta kemungkinan satu dari tiga nama yang saat ini beredar. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, ketiga nama dimaksud memiliki reputasi yang baik terutama soal kepemimpinan.

Ketiganya yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. Dia sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2015-2017.

Kemudian Sekretaris Daerah DKI yang saat ini menjabat, Marullah Matali. Serta Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang sebelumnya menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: PSI Minta Anies Jangan Semaunya Sendiri, Warga Jakarta Harus Dilibatkan soal Penamaan JIS

Zita berharap siapa pun pengganti Anies nanti, harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang kuat. "Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus," ujar Zita di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Meski begitu, Zita menyadari kewenangan penuh pengangkatan penjabat Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.

"Siapa pun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi dan melanjutkan apa yang sudah berjalan, salah satunya Formula E," kata Zita.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan penyelenggaraan Formula E berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan.

Baca Juga: Tiga Nama Calon Pengganti Anies Baswedan, Mana Bakal Dipilih Jokowi?

Alasannya, kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program tersebut. Prasetyo juga menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga DKI mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

Salah satu isi laporan menyebutkan kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 92 ayat (6) pada PP itu menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: