Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moratorium Ekspor Sawit Dinilai Tepat Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Moratorium Ekspor Sawit Dinilai Tepat Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji menilai kebijakan moratorium ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) tepat dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan sekaligus menstabilkan harga minyak goreng yang melambung tinggi dalam lima sampai enam bulan ke belakang.

Kris mengurai kelangkaan minyak goreng domestik sejatinya memang dipicu oleh kenaikan harga-harga komoditas termasuk CPO dalam pasar global sebagai ekses konflik Ukraina-Rusia.

"Sebagai pemasok utama CPO global, para produsen di Indonesia melihat ini sebagai menambah jumlah ekspor. Namun disayangkan, sejumlah produsen justru memanfaatkan momentum ini  dengan sengaja melanggar kewajiban pasokan domestiknya atau domestic market obligation (DMO)," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Baca Juga: Segini Total Ekspor Produk Sawit pada 2021 yang Dicatat Kemenperin

Alih-alih memenuhi kewajikan pasokan CPO domestik, sebagai bahan baku utama minyak goreng, sejumlah produsen tersebut malah menggenjot ekspor CPO melebihi kuota yang ditetapkan. Ini menjadi biang keladi kelangkaan sekaligus yang mengerek harga minyak goreng dalam negeri.

Sebagai catatan, Kejaksaan Agung telah menetapkan adanya dugaan suap atas izin ekspor CPO tersebut, empat tersangka telah ditetapkan: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW, Manager Corporate Affair Permata Hijau Group SMA, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager Musim Mas PTS.

Di tengah situasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng, langkah pemerintah melarang ekspor CPO dan produk turunannya dinilai Kris menjadi aksi intervensi agar pasar minyak goreng domestik stabil dengan memprioritaskan pasokan CPO di dalam negeri, mengukuhkan kehadiran pemerintah untuk kepentingan rakyat banyak.

“Langkah yang diambil pemerintah sudah tepat karena hal ini merupakan bagian dari intervensi kebijakan terhadap pasar yang situasinya dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam negeri. Dengan mengusahakan agar CPO dan produk turunannya seperti minyak goreng tetap terjangkau, diharapkan stabilitas dalam negeri dapat terjaga, apalagi Indonesia masih mengalami perbaikan ekonomi akibat pandemi,” sambungnya.

Di sisi lain, Kris juga menyebut langkah ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan sekaligus prioritas yang tinggi terhadap kepentingan masyarakatnya di tengah dinamika global. Baca Juga: Kemendag Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Secara terpisah, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza juga sepakat pemberlakuan kebijakan moratorium ekspor CPO dan produk turunannya sudah tepat, dan menjadi bukti pemerintah memiliki kedaulatan dalam mengambil kebijakan.

“Kami mendukung kebijakan tersebut, karena untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional. Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan usulan kami di Komisi VI kepada Kementerian Perdagangan sebelumnya. Secara kebijakan sudah tepat,” ungkap Faisol.

Faisol juga menambahkan Komisi VI juga akan terus memantau dan mengawasi implementasi serta efektivitas kebijakan moratorium ini. Ia menyebut akan mulai melakukan evaluasi secara berkala saat DPR RI memasuki masa sidang pada 17 Mei 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: