Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UAS Dicekal Masuk Singapura, Omongan Teddy Gusnaidi Halus Tapi Ngena Banget, Simak!

UAS Dicekal Masuk Singapura, Omongan Teddy Gusnaidi Halus Tapi Ngena Banget, Simak! Kredit Foto: Intagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial, Teddy Gusnaidi ikut angkat suara terkait pencekalan Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Pemerintah Singapura.

Teddy kembali menegaskan pernyataan terbaru Dubes RI untuk Singapura, bahwa UAS bukan dideportasi tapi dilarang masuk atau berkunjung ke Singapura. 

“Seorang Penceramah asal Indonesia, dilarang masuk ke negara singapura, dgn alasan tidak memenuhi kriteria utk berkunjung ke singapura, bukan dideportasi seperti yg beredar. Dubes RI untuk singapura sudah meminta penjelasan lebih lanjut, tapi mereka menolak utk menjelaskannya,” tulisnya di akun Twitter @TeddGus, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Geram UAS Dideportasi, Kubu Rizieq Shihab: Emang Singapura Kurang Ajar!

Mantan politisi PSI itu menjelaskan Pemerintah Indonesia bisa meminta penjelasan Singapura soal pencekalan yang dilakukan.

“Apakah Indonesia boleh mempertanyakan alasannya? Tentu saja boleh, tapi Indonesia tidak punya kewenangan memaksa, karena pemerintah singapura tdk melarang WNI masuk ke wilayah mereka, tapi melarang org asing masuk sesuai dgn kriteria yg mereka buat. Jelas ini 2 hal yg berbeda,” jelas Teddy Gusnaidi.

“Jadi misalnya ada Warga Negara Malaysia dgn kriteria yg dilarang, maka orang tsb tidak boleh masuk ke Negara Singapura. Begitu pula dgn Warga negara lain, yg kriterianya tidak masuk sesuai dgn kriteria singapura, maka orang tsb tentu tidak boleh masuk. Jadi bukan hanya WNI,” sambungnya.

Teddy Gusnaidi mengungkapkan pemerintah Indonesia melalu pihak imigrasi tidak pernah mengeluarkan surat cekal atas nama UAS. Sebab, selama ini aktivis dakwah itu dianggap tidak bermasalah bagi Indonesia. Berbeda dengan pihak Singapura.

“Pihak imigrasi Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat Cekal terhadap Penceramah tersebut, artinya aktivitas penceramah tersebut dinilai tidak bermasalah di negara ini, tapi bisa jadi dinilai berbeda oleh negara lain, dan itu kewenangan mereka yang tidak bisa kita campuri,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: