Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto dalam Waktu Kurang dari 24 Jam Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Marga (Persero) menyatakan bahwa perusahaan telah mengalirkan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (16/ 5/2022).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa 17 Mei 2022 santunan dapat disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Baca Juga: Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban Laka di Cirebon

"Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santan meninggal dunia dapat langsung dibawa ke bawah setelah data diterima oleh sistem digital di Jasa Raharja yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit perbankan” ujar Rivan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang tanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Untuk Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan

Untuk korban luka - luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga jika terjadi kecelakaan kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," tutur Rivan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: