Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Program Subsidi Energi, Demokrat Minta Kemenkeu Tinjau Ulang Kebijakan Minyak Goreng

Terkait Program Subsidi Energi, Demokrat Minta Kemenkeu Tinjau Ulang Kebijakan Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Suhardi Duka menegaskan, pihaknya memahami kenaikan harga komoditas di Indonesia menyebabkan beberapa harga pangan naik dan bahan baku lainnya. 

Oleh sebab itu, sebelum program subdisi energi ini akan diterapkan. Dia mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan peninjauan ulang kembali atas kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan yang sudah berjalan terutama pada masalah pelarangan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: 7000 BLT Minyak Goreng Disalurkan kepada Masyarakat Kota Batu

“Kami dapat memahami bahwa terjadi perubahan secara signifikan ekonomi global. adapun dati sisi penerimaan perlu memberi penjelasan yang rinci terhadap beberapa kebijakan yang saat ini masih berjalan. Terutama, dalam aturan kebijakan penyetopan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng untuk ekspor ke luar negeri,” pungkas, Anggota Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/05/2022).

Disamping itu, Suhardi juga menanggapi soal pelarangan subdisi dapat berdampak negatif terhadap keuangan penerimaan Negara dan juga Petani Indonesia. Meskipun ada anggaran yang sudah dialokasikan untuk minyak goreng subdisi adalah sebesar Rp7,5 triliun. 

Menurutnya, pihak pemerintah perlu tinjau kembali dari kenaikan harga Komoditas dan ketersediaan bahan baku dalam negeri agar dapat terelokasi dengan baik.

“Jadi saya rasa perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya terhadap alokasikan kepada subsidi dan mengurangi defisit. Kami pihak Demokrat menerima selama itu yang terbaik keputusannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat bersama DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mengusulkan adanya tambahan subsidi energi sekitar Rp74,9 triliun dengan rincian Rp71,8 triliun untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG serta sekitar R 3,1 triliun untuk subsidi listrik. 

Kemudian, untuk kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Ini terdiri dari tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun. 

Baca Juga: Soal Penolakan UAS, Abu Janda Colek Menag Yaqut: Sudah Dicontohkan Singapura, Gus..Indonesia Kapan?

Selain itu, ada juga kurang bayar kompensasi hingga tahun 2021 sebesar Rp108,4 triliun yang terdiri dari kompensasi untuk BBM sebesar Rp83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp24,6 triliun. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: