Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Kebijakan Fiskal 2023 Akan Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau

Sri Mulyani: Kebijakan Fiskal 2023 Akan Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2023 akan berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM) hingga pengembangan ekonomi hijau.

Hal tersebut selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun 2023, yaitu "Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".

Baca Juga: Kemenparekraf Berpartisipasi pada ATM Dubai 2022, Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

"Kebijakan fiskal tahun 2023 di sektor APBN akan dirancang untuk mampu merespons dinamika perekonomian domestik dan global, sekaligus menjawab tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).

Sri Mulyani menjabarkan, anggaran pemerintah akan fokus untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, serta mendukung revitalisasi industri dengan mendorong pembangunan ekonomi hijau.

Selain itu, kebijakan fiskal tahun 2023 juga akan meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi yang didukung dengan reformasi fiskal. Reformasi ini dilakukan melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penerapan perbaikan kualitas belanja atau spending better secara efisiensi dan efektif, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.

Hal itu ditempuh dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga mendorong perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Melalui implementasi UU HPP yang efektif, rasio perpajakan akan terus meningkat. Optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: