Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tugas LBP Nambah Lagi, Kali Ini Luhut Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng!

Tugas LBP Nambah Lagi, Kali Ini Luhut Diminta Jokowi Urus Minyak Goreng! Kredit Foto: Kemenko Marves
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tugas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bertambah lagi. Ia diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi kepada Antara, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Sebut Jokowi Ogah Dukung Ganjar Nyapres, Jangan Langkahi Megawati

Jodi menuturkan dalam melaksanakan tugas tersebut, Luhut dan tim akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead coordinator, melibatkan kementerian/lembaga teknis di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal ini," imbuh Jodi.

Ia mengatakan pemerintah juga akan menggunakan aplikasi digital untuk mengawasi pasokan distribusi minyak goreng.

"Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," pungkas Jodi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Investasi Tesla Masih Butuh Waktu dan Proses

Sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per 28 April 2022, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan dengan harga terjangkau di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: