Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: Masuk e-Katalog, UMKM Kini Tidak Perlu SNI

Jokowi: Masuk e-Katalog, UMKM Kini Tidak Perlu SNI Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menetapkan produk-produk UMKM tidak perlu mengantongi sertifikat standar nasional Indonesa (SNI) untuk masuk e-katalog dan menjadi pemasok kebutuhan daerah.

Jokowi mengatakan langkah itu diambil guna memperbanyak jumlah pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di daerah masing-masing.

"Sudah saya sampaikan kepada Kepala LKPP, jangan ruwet-ruwet kayak dulu lah, semua produk harus SNI, semua produk harus SNI. Yang kecil-kecil mana bisa,” Kata Jokowi saat menghadiri acara Evaluasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Jakarta, kemarin.

Produk-Produk yang wajib SNI lanjut Jokowi hanya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan seperti helm, kabel, dan barang-barang sejenisnya.

“Kalau batu bata masa minta SNI. Kapan mereka bisa masuk ke e-katalog? Enggak mungkin. Logika-logika kita kadang-kadang nabrak-nabrak, enggak mungkin toh. Batu diminta SNI, pasir diminta SNI, bata dimintakan SNI,”jelasnya.

Selain itu Presiden juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera memasukkan produk-produk unggulan di wilayah masing-masing ke e-katalog lokal.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Lagi Jokowi Buat Urus Soal Minyak Goreng, PDIP: Makin Gak Kredibel!

Presiden mengungkapkan, hingga saat ini dari 514 kabupaten/kota baru 46 yang sudah mempunyai e-katalog lokal. Padahal proses pembuatan sistem informasi elektronik itu sudah dipangkas menjadi sangat sederhana.

“Baru 46 pemda, padahal untuk membangun E-katalog Lokal ini syaratnya sudah enggak kayak dulu, dulu memang rumit, sekarang sangat simpel,” pungkas Jokowi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: