Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Bahlil Teken Perjanjian Investasi Bilateral dengan Pemerintah Swiss

Menteri Bahlil Teken Perjanjian Investasi Bilateral dengan Pemerintah Swiss Kredit Foto: BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022 ini, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT) dengan Pemerintah Swiss yang diwakili oleh Federal Councillor Guy Parmelin, bertempat di House of Switzerland, Davos pada 24 Mei 2022 kemarin.

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan 7 kali putaran perundingan yang dimulai sejak tahun 2018 silam. Perjanjian ini dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

Baca Juga: Promosikan Tanah Papua, Bahlil: Masa Depan Indonesia Itu di Timur

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil mengharapkan, adanya perjanjian ini dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia. "Kami harap, kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," ujar Bahlil, mengutip siaran resminya, Rabu (25/5/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Perjanjian Investasi Bilateral ini. "Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," ujar Guy. 

Ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara. P4M ini memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan nondiskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.

P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu. P4M ini juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 di mana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian. Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss ialah Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura. 

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 dengan realisasi investasi mencapai US$599,8 juta dan 281 proyek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: