Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Jokowi Harus Segera Terbitkan Perpres MLIN Demi Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dalam waktu tidak beberapa lama lagi akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabar mengenai Perpres MLIN akan terbit disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, bahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

Pernyataan Abdul Haris seperti dilansir media-media beberapa waktu lalu, mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat Maritim - Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya kepada awak media Jumat (27/5) tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku.

Baca Juga: Beberkan Alasan Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Ruhut Sitompul: Apapun Tugasnya...

"Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres tersebut," tegas Capt. Hakeng.

Diterbitkannya Perpres itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin Bangsa Indonesia ini. "Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN  akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Perpres menjadi satu hal yang penting apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah. Capt. Hakeng mengutip data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dimana diketahui bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun. Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar  Rp 80.30 Triliun/tahun. Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 T/tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," kata Capt. Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

Baca Juga: Ternyata Presiden Jokowi Diundang Nonton Formula E di Jakarta, Sahroni: Belum Konfirmasi

Oleh karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan. Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: