Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tak Tahu Rencana Perubahan UU Sisdiknas, Roy Suryo Hanya Tertawa: Ambyar...

Jokowi Tak Tahu Rencana Perubahan UU Sisdiknas, Roy Suryo Hanya Tertawa: Ambyar... Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), berencana memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim atas perubahasan Undang-undang sistem pendidikan Nasional (Sisdikanas). Jokowi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perencanaan perubahan UU Sisdiknas.

Jokowi yang tidak mengetaui adanya rencana perubahan UU Sisdikanas turut dtanggapi oleh pakar telematika Roy Suryo. Roy Suryo melontarkan pendapatya mengenai Jokowi melalui akun Twitter pribadinya bernama @KRMTRoysuryo2.

Baca Juga: Pengamat: Gestur Politik Jokowi di Hajatan Projo Restui Ganjar-Moeldoko

Mengenai Jokowi yang tidak mengetahui rencana Sisdiknas, Roy Suryo mengaku tidak bisa berkata apa-apa akan hal tersebut. Mantan menteri pemuda dan olahraga itu pun hanya menertawaan sikap Jokowi.

"Tidak bisa berkata2 ketawa saja: Ha-ha-ha.. Ambyar," tulis Roy Suryo pada Selasa (31/5/2022).

Di sisi lain, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, akui belum melapor ke Presiden sebab RUU itu masih dalan tahapan perencanaan. Anindito menjelaskan bahwa ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

"Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan. Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," ucap Anindito di Jakarta Selasa, 31 Mei 2022.

Anindito mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik.

"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung, tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," katanya.

Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.

"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ia menambahkan.

Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: