Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memperkenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Komunitas itu seperti pelaku seni, media massa, dan penyintas Tangguh.
“Program ini nantinya akan merangkul para relawan dalam sebuah komunitas yang diberi nama Sahabat Saksi dan Korban,” Kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kemarin.
Hasto menuturkan upaya LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban mengalami dinamika serta tantangan yang beragam. Semakin dikenalnya LPSK oleh publik menuntut kesiapan lembaga itu untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari berbagai daerah.
Selain itu, kondisi geografis Indonesia sangat luas dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki LPSK merupakan salah satu tantangan yang harus dicarikan solusinya.
"Salah satu ihktiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan napas kerja kolaboratif antar berbagai pihak," Ucapnya.
Baca Juga: Maruf Minta Perbankan Syariah Bersinergi dengan Industri Halal
Ia menyadari kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari civil society atau masyarakat madani. Konsep kerja kolaboratif itulah yang kemudian diwujudkan melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: