Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sembilan Bulan dalam Suspensi, Perusahaan Ini Terancam Didepak dari Bursa

Sembilan Bulan dalam Suspensi, Perusahaan Ini Terancam Didepak dari Bursa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) atas saham PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Saham KPAS berpotensi didepak dari Bursa karena sudah mengalami suspensi berkepanjangan.

Merujuk pengumuman resmi BEI, per tanggal 24 Mei 2022 lalu suspensi atas saham KPAS telah mencapai sembilan bulan. Salah satu pertimbangan BEI untuk melakukan delisting ialah jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan. 

Baca Juga: Perusahaan Milik Benny Tjokro di Ujung Tanduk, Ratusan Miliar Rupiah Uang Masyarakat Bisa Selamat?

"Sehubungan dengan hal tersebut, per tanggal 24 Mei 2022 perdagangan saham KPAS telah disuspensi selama sembilan bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 Agustus 2023," tegas BEI, Jumat, 3 Juni 2022. 

Daftar pemegang saham KPAS secara individu paling besar dipegang oleh Marting Djapar dengan persentase 27,99%. Pemegang saham lainnya meliputi Jeanny Ariesta Halim sebesar 15,03%; Hendry Ligiono sebesar 8,52%; Stella sebesar 6,51%; Albert Yan Katili sebesar 6,51%; dan masyarakat sebesar 35,45%.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: