Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Tekankan Dua Solusi

Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Tekankan Dua Solusi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pimpinan dengan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu kemarin. Dalam rakortas tersebut dirumuskan beberapa solusi jangka Panjang dan jangka pendek yang diharapkan menjadi jalan keluar dalam mengatasi masalah koperasi yang bermasalah.

Menkop-UKM Teten mengatakan realisasi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

Baca Juga: Agar Koper Tidak Dibongkar, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata MenKopUKM Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

MenKopUKM menyatakan, bahkan dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” ujarnya.

MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” kata Menteri Teten.

Baca Juga: Pendukung Anies Disindir Telak Soal Bendera HTI "Deklarasi Sendiri, Ribut Sendiri, Dibantah Sendiri"

Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: