Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan

Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan Kredit Foto: PWI Pusat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.

Baca Juga: PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

Ditegaskannya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini. 

"Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Beri Perhatian ke Pers, PWI Pusat Ganjar Gubernur dan Wagub Sulut Penghargaan

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak. 

"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: