Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK Menurut Pakar Kesehatan

Begini Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK Menurut Pakar Kesehatan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi polemik besar. Terlebih lagi, umat Islam akab merayakan Idul Adha sebentar lagi.

Drh Supratikno, Pakar Juru Sembelih Halal  dari IPB University menyebut, meskipun di masa PMK, hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan baik. Ia mengatakan, hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya. 

Baca Juga: Pengendalian Wabah PMK Lamban, Menteri Pertanian Dinilai Lalai

“Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam, pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” ungkapnya dalam Podcast #66 Dr B The Vet Show “Berkurban di Tengah Wabah PMK”, 12/6.

Dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) itu menerangkan, petugas kurban masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Meski begitu, tiga kunci utama yang harus diperhatikan yaitu lingkungan dan desain tempat penyembelihan, kompetensi petugas, peralatan yang sesuai dan juga harus memeperhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan.

Drh Supratikno juga menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasinya tidak terlalu banyak. Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.

Pemilihan hewan kurban juga harus didasari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Ditengah wabah PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat, yang dapat dilihat dari kondisi hewan sebelum disembelih.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Puan Maharani Pantau Langsung Vaksinasi Sapi di Pasuruan

Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan, kurban masih sah sebagai hewan kurban. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: