Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alami Kendala Pengobatan, Kemensos Berikan Bantuan kepada Anak PMI yang Idap Gangguan Jantung

Alami Kendala Pengobatan, Kemensos Berikan Bantuan kepada Anak PMI yang Idap Gangguan Jantung Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) Nia (40), mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, anaknya bernama Salsa Ramayanti (8) didiagnosa mengidap gangguan jantung. Melalui asesmen dari UPT Kemensos yakni Sentra Handayani di Jakarta, diketahui Nia mengalami kendala dalam pengobatan Salsa.

"Penyebabnya karena ketiadaan biaya. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tidak terbayar dan jumlah tunggakannya cukup besar," kata Kepala Sentra Handayani Anna Puspasari di Jakarta (20/6/2022).

Baca Juga: Gelar Pekan Literasi di Toba, Kemensos Percepat Penanganan Kemiskinan di Kawasan 3T

Untuk membantu kesulitan Nia, Sentra Handayani telah menjemput dan membuka akses layanan kesehatan Salsa agar mendapatkan penanganan lebih intensif. Kemensos juga membayarkan tunggakan BPJS agar Salsa bisa melanjutkan pengobatan penyakit jantungnya.

Kini warga Kabupaten Purwakarta tersebut tinggal di Sentra Handayani Jakarta sambil menunggu pengaktifan kembali layanan BPJS-nya.

Baca Juga: Tinggal Digubuk Lapuk Tanpa Aliran Listrik, Nenek Mirah Dapatkan Rumah Bantuan dari Kemensos

"Salsa harus segera diberikan perawatan medis. Karena sudah sangat mengkhawatirkan, kita harus bantu juga pengurusan BPJS, keanggotaan PKH, serta keberlanjutan pendidikannya," kata Anna.

Selain bantuan akses layanan kesehatan, Kemensos melalui Sentra Handayani juga memberikan bantuan modal kewirausahaan berupa usaha sosis bakar dan bakso goreng. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: