Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meme Stupa Borobudur Dinilai Lecehkan Umat Buddha, Roy Suryo Tak Bisa Tidur Tenang, Dipolisikan!

Meme Stupa Borobudur Dinilai Lecehkan Umat Buddha, Roy Suryo Tak Bisa Tidur Tenang, Dipolisikan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dipolisikan umat Budha.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Soal Pilihan Capres, Megawati Pegang Kendali, PDIP Lagi Menunggu Momentum Tepat!

Dimana laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ucap pelapor, Herna Sutana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.

Dia menilai apa yang dilakukan Roy dianggap melecehkan umat Budha, sebab unggahan meme Candi Borobudur yang disebar lewat media sosialnya bukan gambar stupa semata.

Dia merasa tindakan Roy jadi pemicu meme itu viral di masyarakat. Menurutnya, secara aturan tindakan Roy menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Soal Meme Stupa Borobudur, Laporan Dharmapala Nusantara Buat Roy Suryo Ditolak Polisi, Tenyata...

Selain itu, dirinya pun menilai ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Budha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: