Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Nyali? Anies Baswedan Ditantang Buat Tutup Usaha Holywings

Ada Nyali? Anies Baswedan Ditantang Buat Tutup Usaha Holywings Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus Holywings yang mempromosikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka kasus promosi minuman gratis kafe Holywings tersebut.

Baca Juga: Cyberbullying Pengaruhi Kesehatan Mental

“Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif pihak kepolisian,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (25/6/2022).

Aziz Yanuar juga merasa puas dengan kerja pihak kepolisian yang begitu cepat menangkap orang-orang Holywings yang dinilai telah melecehkan dan menghina islam.

“Alhamdulillah yaa Rabb. Terima kasih polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kendati pelaku promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria itu sudah ditangkap, namun kata Aziz, umat islam masih menunggu keberanian Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut ijin operasional Holywings tersebut.

Tinggal ijinnya saja ni, kami tunggu dari Pemprov untuk ditindak,” tegasnya.

Enam orang kafe Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’.

Keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Baca Juga: Demi Pilpres, Tiga Parpol Besar Ini Bakal Berkoalisi, Anies Baswedan Jadi Pusatnya!

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: