Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holywings Saja Disikat, Anies Baswedan Makin Layak Jadi Penerus Jokowi, Siapa yang Sanggup Halangi?

Holywings Saja Disikat, Anies Baswedan Makin Layak Jadi Penerus Jokowi, Siapa yang Sanggup Halangi? Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Derasnya desakan publik untuk mencabut izin usaha Holywings imbas dari promosi alkohol gratis bagi pelanggan yang punya nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ akhirnya dikabulkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies langsung memerintahkan anak buahnya mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Izin Usahanya Dicabut Anies, Eks Demokrat Ini Sebut Holywings Terlalu Ceroboh Soal Promosi Mirasnya!

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari “ppid.jakarta.go.id” di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Sementara itu, Kadis Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Outlet Ditutup, Nikita Mirzani Ungkit Nasib Pegawai Holywings, Tokoh Ini Sebut Akibat Menista Agama!

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: