Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Izinnya tapi Bolehkan Holywings Buka Lagi dengan Nama Lain, Percaya Deh! Anies Baswedan Lakukan Kalkulasi Politik

Cabut Izinnya tapi Bolehkan Holywings Buka Lagi dengan Nama Lain, Percaya Deh! Anies Baswedan Lakukan Kalkulasi Politik Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup sebanyak 12 kafe Holywings di beberapa tempat di Kota Jakarta.

Namun begitu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan jika 12 outlet tersebut bisa buka kembali apa bila sudah melengkapi syarat perizinan dan menggantikan dengan nama lain.

Baca Juga: Meski Sudah Cabut Izin Holywings, PDIP Masih Saja Sebut Anies Baswedan Lalai

Menanggapi itu, guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto, menilai, kebijakan penutupan outlet Holywings, tetapi bisa buka kembali dengan nama lain merupakan kebijakan politik.

"Secara resmi ditutup, dicabut izinnya, tapi boleh buka kembali dengan nama lain. Itulah keputusan politik," tulis enri Subiakto di Twitter-nya @henrysubiakto dikutip Rabu (29/6/2022).

Dia menilai, penutupan 12 kafe Holywing seolah ikuti keingian publik, tetapi hanya untuk kepentingan politik semata. "Seakan mengikuti opini publik, tapi sebenarnya senantiasa mengikuti kepentingan dan kalkulasi politik," katanya.

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama tetapi dengan nama lain.

"Ya memang itu juga terjadi di beberapa tempat ya," kata Riza kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 27 Juni 2022. Wagub Riza lebih lanjut mengatakan, jika ingin membuka kembali, manajemen Holywings harus lebih berhati-hati terkait SARA.

"Lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu, tetapi tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA," ucap Riza.

Selain itu, mantan anggota DPR RI ini juga mengimbau agar restoran, kafe, maupun tempat hiburan untuk selalu melengkapi izin yang disyaratkan oleh Pemprov DKI. "Mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat, barnya tidak memiliki izin jual miras. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adala:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings PIK;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epicentrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman; dan
  12. Vandetta Gatsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: