Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Kasih Lampu Hijau, Wayan PDIP Dukung Penggunaan Ganja untuk Medis

Wapres Kasih Lampu Hijau, Wayan PDIP Dukung Penggunaan Ganja untuk Medis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pemerintah perlu mengatur penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan.

"Saya bersepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi," kata I Wayan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Tentang Narkotika Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Bahas Legalisasi Terbatas Ganja Untuk Medis

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu membahas agenda tentang permintaan penjelasan terkait legalitas ganja medis. Adapun narasumber dalam RDPU ini ialah Santi Warastuti, Singgih Tom Gumilang, dan Profesor Musri Musman.

Wayan menjelaskan, dirinya mendukunng wacana mengubah ganja jenis narkotika golongan I menjadi golongan II untuk pengobatan dan terapi. "Mengapa demikian, karena pertama yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat memang mengarah pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis," katanya.

Kedua, kata Wayan, hal ini telah menjadi kesepakatan internasional. PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika. "Yang menjadi perbedaan adalah kita tetap mengategorikan ganja sebagai jenis narkotika sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum," tegas Wayan.

Politikus PDIP ini menegaskan aparat penegak hukum harus menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap penyalahgunaan ganja. "Sebab, ekses dan bahaya yang ditimbulkan bagi generasi muda berpengaruh sangat buruk terhadap eksistensi bangsa ke depan," kata Wayan.

Pada bagian lain, Wayan juga menyampaikan Wapres Ma'ruf Amin sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis. Oleh karena itu, menurut Wayan, DPR tidak bisa tinggal diam untuk menindaklanjuti aspirasi ini.

"Harus ada langkah konkret, sekecil apapun, sebagai wakil rakyat," ujar Wayan. Menurut Wayan, norma hukum itu bersifat dinamis. Artinya, dapat mengubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Hukum itu untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," imbuhnya. "Intinya, kami mendukung ganja untuk kepentingan medis setelah melalui pengkajian, tetapi tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," tegas Wayan Sudirta.

Wayan menambahkan, ganja saat ini masuk dalam ketegori narkotika golongan I, di mana dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa "Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Menurut Wayan, pemanfaatan ganja untuk keperluan medis harus dimasukkan dalam kategori ganja golongan II sehingga dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, Pasal 6 Ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

"Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 tersebut yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional," kata Wayan Sudirta.

Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi dan Lestarikan Bahasa Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: