Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Studi NYDIG: Apakah Regulasi Negara Berpengaruh terhadap Harga Bitcoin?

Studi NYDIG: Apakah Regulasi Negara Berpengaruh terhadap Harga Bitcoin? Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebutuhan akan regulasi adalah tema umum dalam diskusi tentang cryptocurrency, dan klaim tersebut sering dianggap terbukti dengan sendirinya.

Sekarang, perusahaan jasa keuangan New York Digital Investment Group (NYDIG) telah melakukan beberapa hal untuk membuktikan maksudnya. Dalam sebuah studi terbaru, NYDIG mengukur pengaruh regulasi terhadap harga Bitcoin (BTC) di seluruh dunia.

Melansir dari Cointelegraph, Jumat (1/7/2022), NYDIG mempelajari harga Bitcoin secara berkala setelah peristiwa peraturan yang mempengaruhi perpajakan aset digital, akuntansi dan pembayaran, serta keputusan tentang legalitas penyedia layanan dan aset digital itu sendiri.

Baca Juga: Penipuan Besar atas BTC, CFTC Ambil Tindakan Hukum Tegas atas Warga Afrika Selatan

Penelitian ini melihat Amerika, Eropa, Cina dan Asia kecuali Cina, dan membatasi diri pada periode antara 30 September 2011, dan 31 Maret 2022.

Jumlah peristiwa peraturan yang dipertimbangkan dalam penelitian ini bervariasi antara 17 di Amerika dan 10 di China. Dengan pengecualian China, kenaikan harga Bitcoin terlihat secara absolut di semua interval dan di semua wilayah setelah peristiwa peraturan, dengan harga melonjak lebih dari 100% dalam semua kasus dalam 365 hari.

Data relatif terhadap "pengembalian Bitcoin rata-rata" menunjukkan tren serupa, meskipun kurang tajam. Di Amerika, harga Bitcoin naik 160,4% secara absolut 365 hari setelah peristiwa peraturan, dan 32,3% secara relatif. Di Eropa, angka-angka itu masing-masing adalah 180,1% dan 52,0%. Di Asia kecuali China, angkanya adalah 116,9% dan -11,2%.

China adalah pengecualian yang membuktikan aturan tersebut. Para penulis menyebut peraturan di China "eksistensial," mencatat bahwa pemerintah China secara bertahap memberlakukan larangan penambangan dan perdagangan aset digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: